Bu Atun (Santri Kelas Malam)
Saya pernah mendengar, bahwa Dideh (Darah yang dibekukan /
direbus) itu harom. Lalu bagaimana hukumnya, apabila seseorang menjualnya untuk
mencukupi kebutuhan dalam sehari-hari dan menafkahi anak-anaknya mulai kecil
hingga besar?
Jawab:
Wa’alaikumus Salam Warahmatullahi Wabarokatuh
Semoga Allah senantiasa memberikan perlindungan kepada kita sekalian
dari barang-barang yang Haram. Karena barang-barang yang harom akan berdampak
buruk bagi diri kita, baik itu berupa makanan ataupun harta yang kita
manfaatkan.
Pembaca yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, ketika
yaumil qiyamah itu datang, seluruh manusia akan dibangkitkan dari kuburnya, dan
diangkat menuju langit, untuk menuju tempat tinggal abadinya (Surga atau
Neraka) manusia harus melewati beberapa Fase, yang pertama manusia akan
digiring ke Padang Mahsyar,