Selasa, 07 Maret 2017

Hukum Menjual Dideh (Darah dibekukan)


Bu Atun (Santri Kelas Malam)

Hasil gambar untuk darah yang dibekukanAssalamualaikum Ustadzah...
Saya pernah mendengar, bahwa Dideh (Darah yang dibekukan / direbus) itu harom. Lalu bagaimana hukumnya, apabila seseorang menjualnya untuk mencukupi kebutuhan dalam sehari-hari dan menafkahi anak-anaknya mulai kecil hingga besar?


Jawab:

Wa’alaikumus Salam Warahmatullahi Wabarokatuh
Semoga Allah senantiasa memberikan perlindungan kepada kita sekalian dari barang-barang yang Haram. Karena barang-barang yang harom akan berdampak buruk bagi diri kita, baik itu berupa makanan ataupun harta yang kita manfaatkan.

Pembaca yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, ketika yaumil qiyamah itu datang, seluruh manusia akan dibangkitkan dari kuburnya, dan diangkat menuju langit, untuk menuju tempat tinggal abadinya (Surga atau Neraka) manusia harus melewati beberapa Fase, yang pertama manusia akan digiring ke Padang Mahsyar,